Tentang Kami

Ketahui Partner Kami

Adv.Pangeran Dui Mogor Hutagaol. S.S.,S.H.,M.Th.,C.T.A
Pengacara UtamaMetode Penyelesaian
Sengketa Hukum
1. METODE LITIGASI (PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI LEMBAGA PERADILAN)
Penyelesaian permasalahan setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul yang harus diselesaikan melalui jalur hukum di depan pengadilan seperti:
a. Pengadilan Perdata; Pengadilan Hubungan Industrial; Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri; Pengadilan Tinggi; Dan Mahkamah Agung;
b. Pengadilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara; Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; Dan Mahkamah Agung.
c. Peradilan Niaga dalam Jurisdiksi; Pengadilan Negeri; Pengadilan Tinggi; Dan Mahkaman Agung;
2. METODE NON-LITIGASI (PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI NON LEMBAGA PERADILAN)
Suatu proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan. Metode ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam sengketa, tanpa melalui proses persidangan yang panjang dengan cara:
a. Penyelesaian sengketa arbitrase melalui : Badan Arbritrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase;
b. Mediasi/Negosiasi, Mediasi/Negosiasi melalui Alternative Penyelesaian Sengketa.