Apa Itu PT PMA ?

Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (RI) yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal)

Layanan PT PMA Kami

Layanan PT PMA yang kami sediakan meliputi :

Mengapa memilih Hikmat Terang Indonesia untuk mengurus PT PMA anda diBali ?

Percayakan kebutuhan Anda dalam pembuatan PT PMA kepada Hikmat Terang Indonesia, mitra terpercaya di Bali. Dengan pengalaman dan komitmen kami, proses legalitas bisnis Anda akan berjalan lancar, profesional, dan sesuai peraturan yang berlaku. Bersama kami, wujudkan impian bisnis Anda tanpa kendala.

Untuk selengkapnya Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi.