Apa Itu Hukum Kepailitan ?

Hukum yang mengatur tentang sita umum atas kekayaan orang atau lembaga yang berutang (debitor) yang dinyatakan pailit. Dasar hukum kepailitan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Layanan Hukum Kepailitan Kami

Layanan Hukum Kepailitan yang kami sediakan meliputi :