Apa Itu Hukum Kepailitan ?
Hukum yang mengatur tentang sita umum atas kekayaan orang atau lembaga yang berutang (debitor) yang dinyatakan pailit. Dasar hukum kepailitan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Layanan Hukum Kepailitan Kami
Layanan Hukum Kepailitan yang kami sediakan meliputi :